Fajarnews.co,Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. Dalam forum tersebut, Bimantoro menyoroti kondisi peredaran tramadol yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menggambarkan transaksi obat keras itu kini berlangsung secara terbuka, bahkan di ruang publik seperti pasar dan pinggir jalan. Fenomena ini, menurutnya, menjadi sinyal bahwa pengawasan masih lemah dan perlu segera diperketat.
Bimantoro juga mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa resah. Di sisi lain, penanganan kasus tramadol kerap menimbulkan perdebatan karena statusnya bukan termasuk narkotika maupun psikotropika.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan tramadol tetap berbahaya. Obat yang sejatinya digunakan sebagai pereda nyeri tersebut dapat menimbulkan efek ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, terutama dalam dosis tertentu.
Karena itu, ia mendorong Polri dan BNN meningkatkan pengawasan sekaligus penindakan di lapangan agar peredaran ilegal bisa ditekan.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Pengawasan utamanya berada di bawah BPOM dan Kementerian Kesehatan, sementara BNN berfokus pada pemantauan tren penyalahgunaan.
Ia menambahkan, meski bukan kategori narkotika, tramadol tetap diawasi ketat karena bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan efek euforia yang bisa memicu ketergantungan.
Dengan kondisi yang kian meresahkan, sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci agar peredaran tramadol ilegal tidak semakin meluas di masyarakat.
Fajarnews.co,Desakan untuk menindak tegas peredaran ilegal obat keras tramadol mengemuka di Senayan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, meminta aparat penegak hukum tidak lagi ragu mengambil langkah keras terhadap maraknya penyalahgunaan obat tersebut di tengah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri. Dalam forum tersebut, Bimantoro menyoroti kondisi peredaran tramadol yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Ia menggambarkan transaksi obat keras itu kini berlangsung secara terbuka, bahkan di ruang publik seperti pasar dan pinggir jalan. Fenomena ini, menurutnya, menjadi sinyal bahwa pengawasan masih lemah dan perlu segera diperketat.
Bimantoro juga mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa resah. Di sisi lain, penanganan kasus tramadol kerap menimbulkan perdebatan karena statusnya bukan termasuk narkotika maupun psikotropika.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan tramadol tetap berbahaya. Obat yang sejatinya digunakan sebagai pereda nyeri tersebut dapat menimbulkan efek ketergantungan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, terutama dalam dosis tertentu.
Karena itu, ia mendorong Polri dan BNN meningkatkan pengawasan sekaligus penindakan di lapangan agar peredaran ilegal bisa ditekan.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Pengawasan utamanya berada di bawah BPOM dan Kementerian Kesehatan, sementara BNN berfokus pada pemantauan tren penyalahgunaan.
Ia menambahkan, meski bukan kategori narkotika, tramadol tetap diawasi ketat karena bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan efek euforia yang bisa memicu ketergantungan.
Dengan kondisi yang kian meresahkan, sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci agar peredaran tramadol ilegal tidak semakin meluas di masyarakat.



