Peneliti Rismon Sianipar Klaim Ada Temuan Baru soal Ijazah Jokowi, Ajukan Restorative Justice

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta – Peneliti forensik digital Rismon Sianipar menyatakan menemukan hasil analisis baru terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Temuan tersebut disebut berpotensi berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam buku Jokowi’s White Paper.

Rismon mengungkapkan hal itu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026). Meski demikian, ia belum memaparkan secara rinci isi temuan barunya tersebut.

Ia menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan berkaitan dengan pengolahan citra digital yang mencakup tiga aspek utama, yaitu translasi, rotasi, dan pencahayaan. Menurutnya, perkembangan penelitian yang masih berlangsung memungkinkan adanya perubahan kesimpulan dari penelitian sebelumnya.

Rismon menegaskan bahwa kajian yang ia lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi pihak lain, termasuk Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma. Ia juga menyebut penelitian tersebut dilakukan secara objektif sebagai bagian dari kerja ilmiah.

Menurutnya, seorang peneliti harus berpegang pada hasil temuan ilmiah, bukan didasari oleh sentimen pribadi terhadap pihak tertentu.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Rismon juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pihak kepolisian sedang menindaklanjuti permohonan tersebut. Menurutnya, Rismon bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permintaan agar perkara dapat difasilitasi melalui jalur restorative justice.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.

Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangannya, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Related Post

Tinggalkan komentar