Fajarnews.co,Jakarta – Perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton menyeret nama Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara. Pemuda tersebut kini menghadapi tuntutan pidana mati setelah jaksa menilai ia terlibat dalam pengangkutan 1.995.130 gram narkotika jenis sabu menggunakan kapal berbendera asing.
Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran pihak keluarga menyebut Fandi hanyalah pekerja baru yang belum memahami sepenuhnya aktivitas kapal yang diikutinya. Sang ayah, Sulaiman (51), mengatakan anaknya baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 dan sempat bekerja di Brandan, Langkat, sebelum menerima tawaran kerja di kapal dari Thailand.
Menurut keluarga, Fandi berangkat ke Thailand pada Mei 2025 setelah dihubungi agen perekrutan. Seluruh biaya perjalanan disebut ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Setibanya di sana, Fandi sempat tinggal di hotel selama sekitar 10 hari sebelum akhirnya naik ke kapal tanker yang disebut akan mengangkut minyak.
Di tengah perjalanan laut, kapal tersebut diduga melakukan pemindahan muatan di perairan lepas. Keluarga mengklaim Fandi sempat mempertanyakan isi barang yang dipindahkan ke kapal karena merasa curiga. Namun kapal tetap melanjutkan pelayaran menuju Indonesia.
Setibanya di perairan Karimun, kapal tersebut dihentikan aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam kapal.
Dalam dakwaan jaksa, Fandi disebut tidak beraksi sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah nama lain, antara lain Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus buronan.
Pihak keluarga membantah keras tuduhan tersebut dan meyakini Fandi tidak mengetahui adanya narkotika di dalam kapal. Ibunda Fandi bahkan memohon keadilan dan meminta agar anaknya dibebaskan dari tuntutan mati.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk Fandi, diduga sudah mengetahui sejak awal bahwa mereka direkrut untuk bekerja di kapal Sea Dragon yang akan memuat sabu dalam perjalanan. Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana awal yang diterima sebelum keberangkatan.
Persidangan kasus ini masih berlangsung secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Perkara tersebut kini menjadi sorotan luas, terutama terkait penerapan hukuman mati dan sejauh mana peran setiap individu dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara itu.



