Kaesang Pangarep dan Tiga Orang Lainnya Terbang ke AS dengan Jet Pribadi, Totalnya Rp360 Juta

redaksi

Kaesang Pangarep. (Foto: istimewa)

Jakarta – Nama Kaesang Pangarep kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa dirinya terbang ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.

Tak sendirian, Kaesang diketahui melakukan perjalanan tersebut bersama tiga orang lainnya, yaitu istrinya Erina Gudono, kakak iparnya, dan seorang staf.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangan pers di Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Yang bersangkutan pergi berempat, yaitu Kaesang, istrinya, kakak iparnya, dan seorang staf. Total ada empat orang yang ikut dalam perjalanan tersebut,” ungkapnya.

Menurut dia, perjalanan ini menarik perhatian karena mereka menggunakan jet pribadi. Jika dihitung berdasarkan harga tiket pesawat komersial, satu tiket menuju Amerika Serikat diperkirakan bernilai sekitar Rp 90 juta per orang. Dengan empat orang terlibat, total biaya perjalanan bisa mencapai Rp 360 juta.

“Kalau satu orang seharga Rp 90 juta, maka kalau berempat kira-kira Rp 360 juta,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila jet pribadi ini ditetapkan sebagai fasilitas milik negara, maka biaya tersebut harus dikonversi menjadi uang dan disetorkan ke kas negara. Namun, jika penggunaannya tidak dianggap sebagai milik negara, tidak ada tindakan lebih lanjut terkait laporan ini.

“Kalau kita tetapkan ini milik negara, uangnya harus disetorkan. Namun, jika bukan fasilitas negara, ya laporan ini tidak akan ke mana-mana,” lanjut Pahala.

Kaesang Pangarep, melalui juru bicara PSI, Sigit Widodo, sebelumnya sudah memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ini. Dalam keterangan tertulis, Kaesang menjelaskan bahwa ia hanya menumpang atau nebeng jet pribadi milik temannya.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang, dalam keterangan pers tertulis yang dibagikan jubir PSI Sigit Widodo, Selasa (17/9/2024).

Menariknya, Kaesang datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi ini atas inisiatif pribadinya, meskipun tidak ada undangan atau panggilan resmi dari KPK.

“Kedatangan saya ke KPK ini inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, meskipun saya bukan pejabat penyelenggara negara,” tegasnya.

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa mereka memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur standar. Namun, Pahala optimis bahwa proses ini bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, sekitar 3 hingga 4 hari.

Related Post

Tinggalkan komentar