Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah, meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Mahkamah Konstitusi (MK),
Putusan ini diberikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), sebagai hasil dari sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini adalah kemenangan melawan oligarki partai politik yang selama ini mencoba membatasi pilihan rakyat melalui strategi “kotak kosong.”
Deddy menambahkan bahwa putusan ini akan memperluas pilihan calon pemimpin yang dapat dipertimbangkan oleh rakyat, sekaligus mengurangi praktik politik mahar dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan tersebut, partai-partai non parlemen kini juga berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pilkada, sehingga suara rakyat yang selama ini tidak terwakili dapat didengar.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.
PDI Perjuangan juga optimis dengan putusan ini, memastikan mereka dapat maju di daerah-daerah yang sebelumnya didominasi oleh oligarki tertentu.
“Kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” tegasnya.
Secara keseluruhan, keputusan MK ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam demokrasi Indonesia, dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.