Fajarnews.co, Kutai Kartanegara, Rabu (22/07/2026) – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti dugaan adanya pengembalian dana insentif guru ke rekening pribadi oknum. Informasi tersebut mencuat dalam rapat klarifikasi terkait polemik pembayaran insentif guru yang hingga kini masih diverifikasi oleh Inspektorat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, mengatakan DPRD menerima informasi bahwa terdapat guru yang sempat menerima transfer dana dua kali. Namun, yang menjadi perhatian bukan hanya soal pembayaran ganda, melainkan mekanisme pengembalian dana yang diduga tidak dilakukan melalui rekening resmi pemerintah.
Menurut Andi Faisal, apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut harus segera diusut karena berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan setiap pengembalian kelebihan pembayaran semestinya mengikuti mekanisme yang telah diatur dan disetorkan ke kas daerah.
“Tadi juga ada informasi bahwa ada guru yang menerima transfer dua kali, lalu diminta mengembalikan dana tersebut. Namun pengembaliannya bukan ke rekening pemerintah, melainkan ke rekening pribadi oknum. Hal seperti itu jelas tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Selain menyoroti dugaan tersebut, DPRD meminta Inspektorat mengungkap seluruh fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Andi Faisal menilai keterbukaan hasil verifikasi penting agar persoalan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di kalangan guru dan kepala sekolah.
“Kami ingin semua persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada pihak yang bermain, maka itulah yang harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai guru yang justru menjadi korban,” katanya.
Komisi IV DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal proses verifikasi hingga selesai. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah lanjutan sekaligus memastikan penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan para tenaga pendidik.



