Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di RT 009 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.
Kapolres Polres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Plh Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Samboja.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar IPTU Iwan Setiawan.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (34), TF (33), dan SG (46). Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Lexi serta tiga unit telepon genggam merek Oppo, Vivo, dan Infinix yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Polisi menjelaskan, MA dan TF lebih dahulu diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Beringin Agung. Ketika hendak diberhentikan petugas, MA sempat berupaya melarikan diri sambil membuang empat paket diduga sabu.
Namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari Samarinda atas perintah SG. Pembelian disebut menggunakan uang sebesar Rp600 ribu yang ditransfer oleh SG, ditambah uang operasional Rp40 ribu untuk biaya perjalanan.
“Uang itu digunakan untuk membeli bensin, parkir, dan sisanya sebagai imbalan agar bisa menggunakan sabu bersama TF,” jelas IPTU Iwan.
Ia menambahkan, TF diketahui menyediakan kendaraan untuk perjalanan menuju Samarinda karena MA tidak memiliki kendaraan pribadi.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samboja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.



