DPRD Kukar Dorong Keterlibatan Swasta Perkuat Sektor Pariwisata

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – DPRD Kutai Kartanegara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pembangunan Kepariwisataan. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah teknis dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).

Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperluas keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pengembangan sektor wisata di Kukar, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Ketua Pansus DPRD Kukar, Ahmad Akbar Haka, mengatakan perda itu nantinya diharapkan menjadi dasar hukum yang memperjelas pola kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Menurutnya, sektor pariwisata memiliki peluang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat apabila didukung secara maksimal, termasuk lewat kontribusi perusahaan swasta.

“Kami ingin ada keterlibatan nyata dari perusahaan. Misalnya satu perusahaan membina satu destinasi wisata atau mendukung satu event budaya, sehingga manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bentuk dukungan yang diharapkan tidak hanya berupa bantuan anggaran, tetapi juga pembangunan fasilitas penunjang wisata, perbaikan akses jalan, peningkatan sanitasi, kebersihan kawasan, hingga pembinaan masyarakat di sekitar destinasi.

Akbar menilai selama ini pelaksanaan program CSR perusahaan belum memiliki arah yang spesifik terhadap pengembangan wisata daerah. Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat agar dukungan perusahaan dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Kalau sudah ada perda, maka perusahaan punya pedoman yang jelas dalam menyalurkan dukungan untuk sektor pariwisata,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya pemetaan destinasi wisata prioritas yang dinilai potensial mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Akbar, pembangunan sektor wisata harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak sekadar menghadirkan proyek baru.

Ia menekankan pengembangan wisata harus fokus pada objek yang benar-benar memiliki daya tarik dan potensi mendatangkan wisatawan.

“Kita tidak ingin destinasi lama terbengkalai hanya karena fokus membangun yang baru. Maka perlu ada pemetaan destinasi strategis supaya dukungan swasta tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Awang Agus Dharmawan, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai regulasi itu akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam memajukan pariwisata Kukar.

Menurutnya, kontribusi perusahaan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan fasilitas, promosi wisata, penyelenggaraan kegiatan budaya, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Pariwisata memang membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Jadi dukungan perusahaan tidak harus selalu berupa dana, tetapi bisa dalam bentuk program maupun fasilitas pendukung lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan forum TJSL yang telah berjalan selama ini dapat menjadi wadah untuk menyusun pola dukungan perusahaan terhadap kebutuhan pengembangan destinasi wisata di Kukar.

Melalui regulasi tersebut, DPRD dan pemerintah daerah berharap potensi wisata alam, budaya, maupun wisata buatan di Kukar dapat berkembang lebih optimal dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah.

Related Post

Tinggalkan komentar