Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pengajar pondok pesantren yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (26/2/2026).
Sidang pembacaan putusan menjadi puncak dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang. Sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, persidangan digelar secara bertahap dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi korban, saksi lainnya, ahli, hingga keterangan terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap para korban yang merupakan santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang.
Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Kami menyatakan puas dengan putusan tersebut, karena pada prinsipnya hakim telah mengambil alih dan mempertimbangkan seluruh argumentasi penuntut umum dalam tuntutan kami sebelumnya,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima dalih yang diajukan terdakwa sebagai alasan pemaaf maupun pembenar, termasuk alasan gangguan seksual. Majelis menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sadar sehingga terdakwa tetap bertanggung jawab secara hukum.
Selain pidana penjara, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban. Nilai restitusi berbeda untuk masing-masing korban, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah dan seluruhnya dikabulkan untuk dibayarkan.
Hakim memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk memenuhi kewajiban pembayaran restitusi tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan. Jika tidak dilaksanakan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila tidak ditemukan harta yang mencukupi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ketentuan itu ditegaskan dalam putusan sebagai bentuk perlindungan hak korban.
Terkait sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir, jaksa menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa. Sesuai aturan, terdapat waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Jika nantinya terdakwa mengajukan banding, maka kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Dalam persidangan juga sempat terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut apabila dinilai terdapat bukti yang cukup.
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.



