Di Tanah Sendiri, Bahasa Kutai Masih Menanti Perlindungan

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai hingga kini masih menggantung tanpa kepastian. Draf final telah disusun, namun nasibnya belum jelas. Kondisi ini memantik sorotan dari Sempekat Muda Keroan Kutai yang menilai komitmen pelestarian budaya daerah tidak boleh setengah hati.

Ketua atau Petinggi Muda Sempekat Muda Keroan Kutai, Akhmad Turhan Badri, menilai bahwa perda tersebut seharusnya menjadi fondasi hukum dalam menjaga identitas bahasa dan sastra Kutai. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, upaya pelindungan bahasa daerah hanya akan sebatas wacana.

“Drafnya sudah final. Tinggal bagaimana keberanian dan keseriusan untuk mengesahkan. Kalau terus tertunda, ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, seberapa serius daerah ini menjaga jati dirinya,” ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Dalam dokumen draf final Perda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Kutai , disebutkan bahwa regulasi ini mengatur strategi pengembangan bahasa Kutai melalui pendidikan, penguatan komunitas sastra, dokumentasi, hingga pemanfaatan bahasa daerah dalam ruang publik dan kegiatan resmi pemerintahan.

Namun hingga kini, implementasi regulasi tersebut belum terlihat karena status pengesahannya belum terang. Keterlambatan ini berisiko membuat bahasa Kutai semakin terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi dan dominasi bahasa luar.

Ia juga menyoroti pentingnya langkah konkret, bukan sekadar seremoni budaya. “Kalau hanya festival atau seremoni, itu bagus. Tapi tanpa regulasi, tidak ada jaminan keberlanjutan. Bahasa bisa perlahan hilang kalau tidak dilindungi secara sistematis,” tegasnya.

Artur mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD segera memberikan kepastian terhadap perda tersebut. Pasalnya, keberadaan regulasi ini dinilai krusial untuk memastikan bahasa dan sastra Kutai tetap hidup, digunakan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Kini publik menanti, apakah perda ini benar-benar menjadi bukti komitmen pelestarian budaya, atau justru sekadar dokumen yang tersimpan tanpa kepastian.

Related Post

Tinggalkan komentar