Sengketa Lahan Bunga Putih Menguat, DPRD Kukar Fasilitasi Mediasi Warga dan Perusahaan Migas

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Persoalan lahan di Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, memasuki babak baru. Puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kutai Kartanegara untuk menyampaikan keberatan atas penggunaan tanah bersertifikat yang disebut telah dimanfaatkan perusahaan migas sejak akhir 1980-an tanpa penyelesaian hak yang tuntas.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (23/2/2026). Dalam forum itu, warga mengklaim terdapat sekitar 30 sertifikat sah dengan luas kurang lebih 2,3 hektare yang hingga kini masih tercatat atas nama pemilik, namun telah digunakan untuk akses jalan serta jalur pipa minyak dan limbah oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, jika benar belum pernah ada proses pembebasan lahan secara sah, maka hak masyarakat harus menjadi prioritas perlindungan hukum.

“Harus ada penelusuran menyeluruh. Jika tidak pernah ada pembebasan, maka penggunaan lahan tanpa dasar hukum jelas tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia menyebut hasil pengecekan awal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sertifikat warga masih aktif dan terdaftar resmi. Karena itu, DPRD meminta penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun SKK Migas mengenai riwayat pembebasan lahan yang diklaim telah dilakukan pada masa lalu.

Dari pihak perusahaan, Line Formalitis Zona 9 Pertamina, Januar Hidayat, menyampaikan bahwa sebelum dikelola Pertamina, terdapat dua perusahaan lain yang beroperasi di lokasi tersebut. Berdasarkan arsip yang dimiliki, pembebasan lahan disebut telah dilaksanakan pada 14 Maret 1988 sesuai prosedur saat itu.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan tengah melakukan penguatan data dan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian alas hak dengan catatan historis yang ada. “Kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Semua harus berbasis dokumen resmi,” ujarnya.

Terkait keluhan warga soal pembatasan akses di sekitar area instalasi, pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan kerja dan potensi risiko teknis di sekitar infrastruktur migas.

Sengketa ini pun menjadi perhatian serius DPRD Kukar. Lembaga legislatif daerah itu memastikan akan terus memfasilitasi dialog dan mengawal proses penyelesaian agar tercapai kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan operasional migas yang berjalan.

Related Post

Tinggalkan komentar