Plasma Produktif REA Kaltim Masih Tunggu Kepastian ATR/BPN

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Skema Program Kegiatan Usaha Produktif yang dijalankan PT REA Kaltim Plantations sebagai alternatif pemenuhan kewajiban plasma masih menunggu kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kewenangan pemberian maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah skema plasma produktif dapat diterima sebagai salah satu syarat perpanjangan HGU tahap berikutnya.

“Perlu ditegaskan, kewenangan pemberian dan perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Nantinya kementerian akan menilai apakah skema usaha produktif ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, setiap perpanjangan HGU mewajibkan perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun. Jika lahan untuk plasma tidak tersedia, maka dapat dilakukan alternatif berupa kegiatan usaha produktif, dengan syarat nilai dan manfaatnya harus setara dengan kebun plasma apabila benar-benar dibangun, serta masa berlakunya sama dengan umur kebun.

Sebagai gambaran, apabila satu hektare sawit produktif menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan dan kewajiban plasma mencapai 1.000 hektare, maka nilai ekonominya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai tersebut, menurut Bupati, harus dikonversikan secara adil dalam skema usaha produktif.

Untuk memastikan kesetaraan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) telah melakukan kajian guna menentukan nilai wajar yang dapat mengompensasi kewajiban plasma.

Bupati juga mengingatkan bahwa masa berlaku plasma produktif harus sama dengan umur kebun. Jika tidak, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Sekali lagi, masa berlaku plasma produktif ini harus sama dengan umur kebun,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, skema plasma produktif dikelola melalui koperasi sebagai badan usaha resmi masyarakat penerima manfaat. Pengawasannya dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, serta dikawal langsung oleh pemerintah desa.

Keanggotaan koperasi akan difilter dengan kriteria yang jelas agar tepat sasaran dan dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk pengawasan lanjutan.

Bupati berharap, program ini benar-benar menjadi solusi agar masyarakat yang berada di sekitar kebun tetap memperoleh penghasilan yang layak dari aktivitas perkebunan, sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Related Post

Tinggalkan komentar