Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menghadiri ceremonial penyerahan simbolis enam unit kendaraan roda empat sebagai implementasi Program Kegiatan Usaha Produktif bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Rabu (11/02/2026).
Enam unit kendaraan yang diserahkan tersebut nantinya akan dirental oleh perusahaan, dan hasil sewanya dikonversikan menjadi penghasilan bagi koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa program usaha produktif merupakan solusi yang ditawarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bagi perusahaan yang sudah tidak memiliki lahan untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“Pada prinsipnya, yang terpenting bagi masyarakat adalah hasilnya. Apakah dalam bentuk kebun plasma langsung atau dalam bentuk usaha produktif, manfaat dan kesejahteraannya tidak boleh jauh berbeda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila satu hektare kebun sawit produktif dapat menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan dan kewajiban plasma mencapai 1.000 hektare, maka nilai ekonominya bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Nilai tersebut harus dikonversikan secara adil dalam skema usaha produktif.
Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa kewenangan pemberian maupun perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah skema plasma produktif dapat menjadi salah satu syarat dalam proses perpanjangan HGU berikutnya.
“Kami tidak ingin program yang baik ini justru terhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masa berlaku plasma produktif harus sama dengan umur kebun, yakni sekitar 25–30 tahun. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Selain itu, Pemkab Kukar akan melakukan pengawasan ketat terhadap koperasi penerima manfaat. Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi akan memastikan tidak ada “penumpang gelap” dalam keanggotaan koperasi.
“Kami tidak akan menandatangani pengesahan koperasi apabila ditemukan indikasi titipan atau keanggotaan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pemerintah daerah berdiri di posisi netral sebagai fasilitator dan penengah, dengan memastikan hak masyarakat terpenuhi sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kutai Kartanegara



