Pemkab Kukar Matangkan Pembentukan Tim Verifikasi Tanam Tumbuh di Areal HGU PT Budi Duta Agro

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi lanjutan dalam rangka persiapan pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Tanam Tumbuh warga pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur, Selasa (03/02/2026). Rapat tersebut berlangsung di ruang serbaguna lantai 1 Gedung B Kantor Bupati Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, dan turut hadir peserta dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kecamatan, desa, hingga perwakilan perusahaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Kukar, pemerintah daerah akan membentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi yang memahami secara menyeluruh permasalahan lahan, khususnya di desa-desa yang bersinggungan dengan PT Budi Duta Agro Makmur.

“Tim verifikasi ini nantinya akan dibentuk oleh dinas terkait dan diberikan Surat Keputusan (SK) resmi oleh pemerintah daerah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka usulan dari Kelurahan Jahab agar proses verifikasi turut melibatkan tokoh adat setempat yang telah memiliki SK resmi dari kelurahan, guna meminimalisir potensi konflik di lapangan.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, menekankan pentingnya kejelasan keanggotaan tim verifikasi di masing-masing desa. Ia meminta agar perwakilan masyarakat yang dilibatkan benar-benar sesuai dengan identitas kependudukan yang sah.

“Khusus lembaga adat, terutama di Kelurahan Jahab, kepengurusannya harus dipastikan jelas dan diketahui oleh masyarakat setempat agar tidak menimbulkan persoalan saat verifikasi berlangsung,” ujarnya.

Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddin, juga menyarankan agar perwakilan dari masing-masing desa dan kecamatan dibatasi cukup dua orang. Nama-nama yang diusulkan nantinya akan ditetapkan melalui SK sesuai identitas yang bersangkutan.

Dari pihak Desa Margahayu, disampaikan bahwa lembaga adat desa setempat harus tetap dilibatkan dalam tim verifikasi, di luar lembaga adat yang berada di lingkar HGU, guna menghindari tumpang tindih peran.

Sementara itu, Humas PT Budi Duta Agro Makmur, Evan M, menyoroti perlunya pengecekan ulang terkait perwakilan Desa Long Anai yang secara administratif tidak memiliki wilayah. Ia juga menegaskan pentingnya validasi data nama-nama yang diusulkan lembaga adat agar proses pemberian tali asih dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa Tim Verifikasi yang akan dibentuk wajib diketahui dan mendapat izin dari lurah atau kepala desa setempat, memiliki identitas domisili yang jelas, serta memiliki lahan atau tanam tumbuh yang telah digarap dan diverifikasi sebelum menerima tali asih dari pihak perusahaan.

Related Post

Tinggalkan komentar