Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan telah menyiapkan konsep revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) Taman Kartanegara yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang. Namun, upaya penataan tersebut masih terkendala keterbatasan anggaran.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyusun desain dan dokumen perencanaan revitalisasi Taman Kartanegara sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, kondisi taman tersebut selama ini dinilai belum terkelola secara optimal.
“Sebetulnya kami sudah pernah membuat desain dan dokumen perencanaan untuk revitalisasi Taman Kartanegara. Konsepnya juga sudah kami sampaikan,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Ia menjelaskan, DLHK memiliki fungsi sebatas mengusulkan konsep dan perencanaan, sementara keputusan terkait penganggaran berada di kewenangan lain. Meski demikian, DLHK telah menyampaikan perkiraan kebutuhan anggaran berdasarkan konsep penataan yang diajukan.
“Kalau kami kan sebatas mengusulkan. Untuk menentukan penganggaran, kami tidak bisa menentukan. Tapi konsep dan estimasi anggarannya sudah kami ajukan,” jelasnya.
Yudiarta menambahkan, saat ini DLHK Kukar memiliki kewenangan terhadap 13 ruang terbuka hijau di daerah tersebut. Namun, pada tahun ini, pengelolaan RTH mengalami kendala karena tidak adanya alokasi anggaran khusus, seiring kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku di tingkat daerah hingga pusat.
“Terus terang, untuk RTH tahun ini memang tidak ada anggaran. Ini karena kebijakan efisiensi, bukan hanya di kabupaten, tapi juga provinsi dan pusat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DLHK Kukar mendapat arahan dari Bupati Kukar untuk mencari alternatif pendanaan dalam pengelolaan RTH. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari para pelaku usaha di Kukar.
“Kami diminta mencoba mencari peluang pendanaan, salah satunya melalui dana CSR dari pelaku usaha. Sekarang kami sedang menyusun konsepnya, bagaimana teknis pengelolaannya nanti,” jelasnya.
Menurut Yudiarta, konsep tersebut tidak hanya ditujukan untuk Taman Kartanegara, tetapi juga mencakup RTH lain yang berada di bawah kewenangan DLHK, seperti Laman Ulin dan Taman Pintar, termasuk fasilitas pendukung seperti toilet umum.
“Harapan kami, 13 RTH yang menjadi kewenangan DLHK bisa tetap terkelola meski anggaran terbatas, dengan melibatkan peran pelaku usaha,” pungkasnya.



