Fajarnews.co,Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,4 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Kukar, Kamis (22/1/2026).
AKBP Khairul Basyar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda yang ditangani jajaran Satresnarkoba Polres Kukar. Dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Kasus pertama terungkap pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SDR F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada pengungkapan kedua yang terjadi pada Sabtu (17/1/2026). Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kukar kembali mengamankan dua tersangka berinisial F (35) dan G (35). Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas selanjutnya menangkap tersangka G di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 16 bungkus sabu dengan total berat 1.081,38 gram, serta sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
“Jika digabungkan, total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,4 kilogram sabu. Jumlah ini sangat besar dan berpotensi merusak masyarakat apabila berhasil diedarkan,” tegas Kapolres.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres Kukar juga menegaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Tahanan kami paling banyak adalah kasus narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Kartanegara untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.



