Kutai Kartanegara, Kamis (15/01/2026) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan aturan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1918.
Dekan Fakultas Hukum, Jamaluddin SH, MH, mengatakan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia karena mencerminkan kedaulatan hukum pidana nasional yang selama ini masih bergantung pada warisan kolonial.
“KUHP lama itu peninggalan kolonial tahun 1918. Dengan berlakunya KUHP baru, maka secara resmi hukum pidana kolonial tidak lagi digunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan paling mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Nilai-nilai hukum adat kini dapat dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum pidana.
Menurutnya, pendekatan tersebut berbeda jauh dengan KUHP lama yang bersifat kaku dan tidak mengakomodasi nilai sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau dulu KUHP lama tidak mempertimbangkan hukum adat sama sekali, sekarang hukum yang hidup di masyarakat bisa menjadi dasar pertimbangan,” jelasnya.
Selain itu, KUHP baru juga mengubah sistem klasifikasi delik. Dalam aturan sebelumnya dikenal istilah pelanggaran dan kejahatan, sedangkan dalam KUHP baru seluruh perbuatan pidana dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Sekarang tidak ada lagi istilah pelanggaran dan kejahatan, semuanya disebut tindak pidana,” pungkasnya.
Ia menambahkan, perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem hukum pidana sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.
Jamaluddin menilai, secara keseluruhan KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum pidana yang lebih humanis, kontekstual, dan selaras dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.



