KUHP Baru Atur Pidana Korporasi, Sanksi Sosial, hingga Hukuman Mati Bersyarat

redaksi

Kutai Kartanegara, Kamis (15/01/2026) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Selain mengakui hukum yang hidup di masyarakat, KUHP baru juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi serta perubahan signifikan dalam jenis dan pelaksanaan sanksi pidana.

Dekan Fakultas Hukum, Jamaluddin SH, MH, mengatakan bahwa dalam KUHP lama, tindak pidana hanya dibebankan kepada individu. Namun dalam KUHP baru, korporasi atau badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

“Di KUHP lama tidak dikenal istilah tindak pidana korporasi. Semua pembebanan pidana hanya kepada individu. Di KUHP baru ini, korporasi juga bisa dimintai pertanggung jawaban pidana,” ujarnya.

Selain itu, KUHP baru membuka peluang penerapan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan keadilan yang bersifat restoratif dan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

“Untuk pidana di bawah lima tahun, hukuman bisa dialihkan menjadi sanksi sosial, dengan mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Perubahan juga terjadi dalam pengaturan hukuman mati. Jika sebelumnya bersifat mutlak, dalam KUHP baru hukuman mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan perilaku baik, hukuman tersebut dapat dialihkan menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Hukuman mati tidak lagi mutlak. Ada masa evaluasi, dan bisa dialihkan jika terpidana berkelakuan baik,” katanya.

Di sisi lain, Jamaluddin menyoroti masuknya pasal larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan karena harus dibedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan.

“Menghina tentu tidak dibenarkan, tapi kritik tidak boleh dilarang. Unsur-unsur pasalnya harus dirumuskan secara jelas,” pungkasnya.

Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih membutuhkan pembahasan dan diskusi lanjutan agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Related Post

Tinggalkan komentar