Kutai Kartanegara – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan maupun menggelar pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus bentuk kepedulian terhadap kondisi nasional yang masih difokuskan pada penanganan bencana di sejumlah wilayah.
AKBP Khairul Basyar menjelaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan izin penjualan maupun penggunaan kembang api di wilayah Kutai Kartanegara.
“Belum ada pengajuan perizinan dan memang ada larangan dari Mabes Polri terkait penggunaan kembang api,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025)
Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan serta risiko yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kembang api.
Dalam menyambut malam pergantian tahun, Polres Kukar memilih pendekatan persuasif dengan mengedepankan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kembang api.
Menurut Kapolres, perayaan Tahun Baru tidak harus dilakukan dengan ledakan maupun cahaya kembang api. Kebersamaan dan rasa syukur tetap dapat dirayakan secara sederhana bersama keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang aman, tertib, dan kondusif. Situasi nasional saat ini masih membutuhkan kepedulian kita bersama,” tambahnya.
Polres Kukar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan selama momen pergantian tahun, sehingga perayaan dapat berlangsung aman dan nyaman bagi semua pihak.



