Warga Jonggon D Desak PT Niaga Mas Gemilang Kembalikan Lahan yang Digarap Sejak 2014

redaksi

Rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Jumat (28/11)

Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Sengketa lahan antara warga Jonggon D dan PT Niaga Mas Gemilang kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kutai Kartanegara Jumat (28/11/2025). Salah satu perwakilan warga, Gusriwal, menyampaikan keberatan masyarakat terkait lahan transmigrasi yang telah digarap perusahaan sejak 2014.

Gusriwal menjelaskan bahwa warga penerima program transmigrasi mendapatkan jatah lahan satu hektare per orang. Namun saat perusahaan mulai beroperasi, lahan tersebut diduga langsung ditanami tanpa persetujuan.

“Perusahaan masuk tanpa pamit. Lahan warga yang sudah menjadi jatah transmigrasi langsung ditanam sejak 2014,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sertifikat atas nama warga juga terbit pada tahun yang sama, sehingga masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah. Meski perusahaan pernah menawarkan skema kemitraan, warga menilai perhitungan yang diberikan tidak wajar.

“Seharusnya investasi dari buka lahan sampai panen hanya sekitar tiga tahun. Tapi perusahaan menganggap baru lunas di 2030. Itu tidak masuk akal,” katanya.

Gusriwal mengungkapkan bahwa total luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 23 hektare, meskipun baru 15 hektare yang sudah bersertifikat. Seluruh lahan tersebut merupakan milik individu warga. Ia menegaskan bahwa masyarakat menuntut dua hal utama: pengembalian lahan dan kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.

“Kami minta lahan kami dikembalikan, dan kami juga menuntut ganti rugi. Sertifikat kami tidak bisa dipakai apa-apa karena lahan sudah digarap perusahaan,” tegasnya.

Dalam forum, Gusriwal turut menyetujui usulan penggunaan pihak independen untuk menghitung nilai kerugian warga. Menurutnya, perhitungan appraisal diperlukan agar tidak ada keberpihakan, baik dari warga maupun perusahaan.

“Kalau warga menghitung, pasti dianggap terlalu tinggi. Kalau perusahaan menghitung, bisa terlalu rendah. Jadi harus pakai pihak independen seperti KJPP,” jelasnya.

Ia meminta DPRD memberikan keputusan yang dapat menjadi dasar langkah lanjutan bagi warga, termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum (jnl)

Related Post

Tinggalkan komentar