Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa pada bulan Juli 2024 kemarin, rumah Tan Paulin yang terletak di Surabaya telah digeledah oleh tim penyidik KPK.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar bahwa rumah Saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah bulan lalu. Ada kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi Tersangka RW (Rita Widyasari),” terangnya, Rabu (14/8/2024).
Tessa mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut benar adanya dan menjelaskan bahwa beberapa dokumen telah disita selama proses tersebut. Namun, dia menambahkan jika rincian mengenai jumlah dan berbagai jenis dokumen yang disita belum dapat diungkapkan secara publik.
Hal ini disebabkan proses penyidikan yang masih berlangsung dan memang pihaknya perlu menjaga kerahasiaan informasi lebih lanjut. Sehingga, hanya informasi tersebut saja yang bisa dipublish.
Untuk diketahui, Tan Paulin, yang dikenal sebagai pelaku bisnis batu bara, memiliki reputasi sebagai “Ratu Batu Bara” karena usaha pertambangannya yang diduga melanggar hukum di berbagai daerah di Kalimantan.