Aktivitas Angkutan Batu Bara Ilegal di Kaltim Diduga Meluas Hingga Sungai

redaksi

Foto: Batu bara (Ist)
Foto: Batu bara (Ist)

Kutai Kartanegara – Aktivitas angkutan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) rupanya tidak hanya terbatas di daratan, melainkan juga melibatkan sungai-sungai di sekitar wilayah perairan Kutai Kartanegara.

Dilansir dari TribunKaltim.com, praktik batu bara tidak hanya berpusat di daratan, tetapi juga merambah ke aliran Sungai Mahakam.

Dalam upaya penelusuran baru-baru ini, dilakukan pengawasan melalui aliran Sungai Mahakam menggunakan kapal, dimulai dari Kota Samarinda hingga Melak di Kutai Barat.

Selama proses itu, teridentifikasi beberapa Jetty yang umumnya digunakan untuk memuat hasil olahan batu bara ke atas tongkang dengan menggunakan excavator.

Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim turut memberikan tanggapan terhadap aktivitas ilegal ini. Kata Munawwar, yang merupakan Kadis ESDM, menyatakan bahwa kegiatan ilegal terkait pengangkutan, penambangan, dan jual beli batu bara yang tidak resmi masih kurang mendapatkan pengawasan yang memadai.

Keadaan ini disoroti sejak kewenangan berpindah dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Minerba. Peraturan ini dianggap jadi penyebab daerah kehilangan kemampuan untuk mengawasi kegiatan pertambangan.

“Kita kehilangan kewenangan sepenuhnya, padahal kita adalah objeknya, rumahnya,” ungkap Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar.

Munawwar menekankan perlunya inspektur tambang untuk melakukan koordinasi dalam menghadapi praktik ilegal di Tanah Borneo, kendati pemerintah daerah hanya bisa memberikan peringatan verbal.

“Kalau sudah ilegal itu tangkaplah, tidak bicara kewenangannya lagi. Namanya maling tangkap, artinya merugikan, ya sudah harus bicara dengan hukum,” tandasnya.

Pentingnya penegakan hukum juga disoroti oleh Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.

Ia menekankan bahwa pelaku ilegal yang melakukan pengerukan batu bara tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga memanfaatkan terminal atau jetty tanpa membayar pajak.

Tetapi lanjut dia, dari beberapa jetty yang tercatat pihaknya sebagai arus hilir pasca penambangan, memang diakui ada saja yang janggal di kawasan Kutai Kartanegara.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal pada aparat penegak hukum. Meskipun otoritas yang mengawasi memiliki batasan wewenang, sinergi antara berbagai pihak, termasuk kepolisian, diharapkan dapat memberikan respons yang cepat dan efektif.

“Ini harus ada sinergi yang cepat dan luas. Jadi berbagai pihak tidak bisa lepas tangan. Jika kepolisian merasa berat, harusnya sinergi, misal masyarakat melapor, serta pemerintah mesti bertindak juga,” tegasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar