Fajarnews.co, CNN Indonesia-Medan,majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu pada Rabu (1/4). Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk periode 2020–2022 dengan nilai sekitar Rp202 juta.
Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menilai Amsal bersalah. Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, baik dalam dakwaan utama maupun alternatif.
Usai sidang, Amsal menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia mengaku ingin segera pulang dan menghabiskan waktu bersama keluarga setelah lebih dari empat bulan menjalani proses hukum.
“Yang pertama tentu ingin pulang dan berkumpul dengan keluarga. Sudah 131 hari saya jauh dari rumah,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang memberikan perhatian, termasuk DPR dan pemerintah, selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, sang istri, Novia Sianipar, mengaku lega dengan hasil tersebut. Selama ini ia hanya mengandalkan doa sambil menunggu kepastian hukum bagi suaminya.
“Saya bersyukur sekali. Akhirnya suami saya bisa pulang,” katanya, seraya menyebut akan menyambut kepulangan Amsal dengan masakan sederhana di rumah.
Sementara itu, pihak kejaksaan melalui Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Mereka belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta, dengan ancaman tambahan penjara jika tidak dibayarkan.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena menyentuh aspek penilaian terhadap kerja kreatif. Dalam pembahasan di Komisi III DPR, ditegaskan bahwa pekerjaan seperti pembuatan konsep, editing, hingga pengisian suara dalam produksi video tidak memiliki standar harga baku, sehingga sulit dinilai sebagai mark up secara sepihak.
Putusan bebas ini pun dinilai menjadi preseden penting dalam melihat batas antara dugaan korupsi dan ruang kebebasan dalam industri kreatif di Indonesia.



