Kasus Samin Tan Melebar, Kejagung Selidiki Keterlibatan Penyelenggara Negara

redaksi

Fajarnews.co,Kejaksaan Agung RI terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang ilegal yang menyeret nama Samin Tan. Fokus terbaru aparat penegak hukum kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang diduga ikut memuluskan praktik ilegal tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa indikasi kolusi dengan pihak pengawas tambang menjadi alasan utama perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meski begitu, hingga kini belum ada pejabat negara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Indikasi kerja sama itu ada, tapi kami masih dalami lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang terafiliasi dengan Samin Tan. Meski izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Penyidik menemukan bahwa aktivitas tersebut tidak berjalan sendiri. Ada dugaan kuat praktik itu berlangsung dengan “perlindungan” dari pihak tertentu yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

Sejauh ini, Kejagung telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Bukti tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Meski sudah ada tersangka utama, penyidikan belum berhenti. Aparat masih melakukan penggeledahan lanjutan, terutama di wilayah Kalimantan, untuk menelusuri aliran keterlibatan pihak lain.

Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejagung menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika nantinya terbukti ada pejabat negara yang ikut bermain dalam praktik tambang ilegal tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar