Fajarnews.co, Samarinda – Lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Samarinda dikecam keras oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun pihak sekolah. Padahal kasus tersebut telah ramai diberitakan di berbagai media.
Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, menyatakan bahwa seharusnya pihak berwenang bertindak segera ketika kasus ini mencuat ke publik. “Kami sangat menyayangkan tidak adanya tindakan hukum sejauh ini. Padahal ini menyangkut perlindungan anak yang sangat penting,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima TRC PPA, pihak sekolah hanya menonaktifkan guru terduga pelaku secara administratif. Sudirman menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak diikuti pelaporan resmi ke kepolisian. “Karena ini bukan hanya pelanggaran kedisiplinan, tapi juga dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Pihak sekolah disebut Sudirman telah mengakui secara terbuka bahwa insiden tersebut memang benar terjadi. Pengakuan itu seharusnya cukup menjadi dasar awal untuk melangkah ke proses hukum. “Kalau pengakuan itu sudah ada, seharusnya bisa jadi salah satu dasar,” tambahnya.
TRC PPA juga berencana mengawal kasus ini hingga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda. Namun, hingga kini belum ada komunikasi yang berhasil dijalin dengan korban atau keluarganya. “Rencananya pertemuan akan difasilitasi, tapi belum terlaksana,” ungkap Sudirman.
Pihak yang pertama menerima laporan juga telah dihubungi, namun upaya itu belum membuahkan hasil. “Katanya keluarga korban belum merespons lagi. Artinya komunikasi memang sedang terputus,” jelasnya. Hal ini menurut TRC PPA tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah hukum.
Menurut Sudirman, aparat tetap bisa memulai proses hukum berdasarkan laporan masyarakat dan pengakuan sekolah. “Pemerintah dan kepolisian tidak bisa hanya diam. Ini masalah serius yang menyangkut keamanan anak-anak di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Sumber : https://kaltim.akurasi.id/news/diduga-lecehkan-siswa-oknum-guru-di-samarinda-nonaktif-tapi-tak-diproses-hukum/
Penulis : Arnelya NL


