Samarinda Geger! Kakak Beradik Curi AC Toko Elektronik, Dapatkan Uang untuk Judi dan Narkoba

redaksi

Pelaku pencurian AC oleh 3 orang tersangka, melalui Konferensi pers kantor Polresta Samarinda, 5/2/25. Foto/katakaltim/galang

Fajarnews.co, Samarinda – Setelah hampir tiga minggu dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka, FS (29) dan FD (25), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AS (56), yang dicurigai sebagai penadah barang curian.

Keduanya diketahui mencuri sejumlah unit AC outdoor milik OG Store, sebuah toko elektronik di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 34 unit AC outdoor, beberapa peralatan seperti kunci pas dan parang, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan modus operasi pelaku yaitu berburu sasaran dengan berboncengan sepeda motor, mencari toko atau rumah yang dalam kondisi sepi pada malam hari hingga dini hari. Setelah berhasil mencuri, barang-barang tersebut disimpan sementara di tempat kos mereka sebelum dijual.

“Mereka menjual hasil curian tersebut di tempat penampungan AC bekas dengan harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Hendri dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian di 16 lokasi berbeda di wilayah Samarinda sejak Oktober 2024. Fahmi, salah satu pelaku, tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum dalam kasus pengancaman.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara AS, yang diduga sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sumber : https://busam.id/kakak-beradik-curi-puluhan-unit-ac-outdoor-untuk-beli-sabu/
Penulis : Arnelya NL

Related Post

Tinggalkan komentar