ASN Nakal di Bontang Utara Tipu 2 Pengusaha Lokal, Proyek Ratusan Juta Hanya Janji Palsu

redaksi

Pengusaha lokal yang ditipu oknum ASN didampingi pengacaranya, Senin (1/4/2024). (Istimewa)
Pengusaha lokal yang ditipu oknum ASN didampingi pengacaranya, Senin (1/4/2024). (Istimewa)

Bontang – Kasus penipuan janji palsu kepada dua pengusaha lokal baru-baru ini melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Kabarnya, dia memalsukan surat yang totalnya senilai Rp 480 juta.

Kejadian berawal pada tahun 2023, ketika dua pengusaha lokal ini ditawarkan atau diiming-imingi proyek pengadaan barang meubelair, laptop, iPad, printer, scanner, dan CCTV untuk di Kelurahan Guntung oleh oknum ASN tersebut.

Bahkan, dengan modus yang licik, oknum ASN yang belum disebutkan namanya ini malah memalsukan dokumen proyek, tanda tangan lurah, hingga stempel untuk melancarkan aksinya.

“Jadi saat itu, korban bernama Sri, merupakan karyawan Koperasi Praja, sedangkan Burhan ditawarkan pekerjaan fisik dan pengadaan barang. Mereka diiming-imingi dengan hasil yang menggiurkan, akhirnya korban sepakat untuk bekerja sama dengan oknum ASN itu,” ucap Ngabidin Nurcahyo, pengacara korban, dikutip dari Media Kaltim.

Lebih rincinya, oknum ASN ini menawarkan proyek pengadaan barang pada Sri dan sang suami dengan nilai Rp 253 juta. Sedangkan kepada Burhan sebesar Rp 270 juta, dengan jangka waktu pengerjaan selama 30 hari.

Namun, setelah korban mengambil pekerjaan dan barang tersebut, oknum ASN meminta dana di awal sebesar 5 persen dari dana kontrak untuk ditransfer ke rekening pribadi oknum.

“Saat korban menanyakan hasil pekerjaan tersebut, oknum ASN ini selalu menawarkan kembali kepada korban dengan modus yang sama hingga berulang-ulang, sehingga membuat korban lupa dengan apa yang dimintanya,” tuturnya.

Ironisnya, proyek itu ternyata tidak dapat ditagihkan karena dana proyek ini digunakan secara fiktif atau bahkan sama sekali tidak pernah ada. Fakta ini terungkap saat korban mendatangi kantor Kelurahan Guntung untuk melakukan penagihan.

Dalam upaya penyelesaian, korban sempat dimediasi oleh pihak instansi bersama oknum ASN. Saat itu, pelaku bahkan membuat surat pernyataan untuk siap mengganti rugi, namun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh oknum tersebut hingga sekarang.

“Kami sudah pernah mediasi dengan oknum ini, bahkan disaksikan oleh atasannya. Akan tetapi sampai sekarang pun tidak ada itikad baiknya, maka dari situ kami mengambil jalur hukum,” tegasnya.

Dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, kasus ini memang telah diterima pihak pemerintah dan sedang dalam proses penanganan oleh inspektorat.

“Pemerintah Bontang pastinya akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.

Related Post

Tinggalkan komentar