Tertangkap Tangan di Jakarta Barat, Muhammad Arbi Bakri Terbukti Melanggar Hukum Pertambangan

redaksi

Muhammad Arbi Bakri saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI. (Foto: Istimewa)
Muhammad Arbi Bakri saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Muhammad Arbi Bakri yang dikenal sebagai DPO Kalimantan Timur (Kaltim) pada akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (21/1/2024).

Penggrebekan dilakukan di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 22.40 WIB. Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana membeberkan, terpidana akan menjalani masa tahanan selama 11 bulan.

“Pengadilan sudah mengonfirmasi kesalahan ini, dan terpidana dihukum pidana kurungan selama 11 bulan,” ujarnya, dalam siaran pers nomor PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2024.

Penahanan ini dilakukan setelah terpidana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Redeb atas pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Keputusan ini muncul setelah Muhammad Arbi Bakri terbukti bersalah, terpidana ‘Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah’,” jelasnya.

Ketut Sumedena menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana terpidana akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

“Penangkapan dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjalankan program Tabur demi penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

Dalam hal itu, Jakarta Barat menjadi saksi atas kesuksesan Tim Tabur Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus memudahkan proses pengamanan karena sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Muhammad Arbi Bakri saat diamankan.

Kejaksaan Agung juga memberikan peringatan kepada seluruh buronan dalam DPO di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Related Post

Tinggalkan komentar