Fajarnews.co,Bengkulu, KOMPAS.com – Wali Kota Dedi Wahyudi resmi mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam keluar malam bagi pelajar di Kota Bengkulu. Kebijakan ini berlaku untuk anak-anak PAUD hingga siswa SMA, menyusul maraknya aksi gerombolan motor liar yang melibatkan kalangan pelajar dalam beberapa minggu terakhir.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB tanpa alasan mendesak. “Jika ada keperluan penting, harus didampingi orangtua,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Selain pembatasan malam, pemerintah kota menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu wajib belajar dan beribadah di rumah. Pelajar yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai tindakan tegas oleh kepolisian, TNI, dan Satpol PP, termasuk pemanggilan orangtua.
Dedi juga meminta peran aktif ketua RT dan RW dalam memantau kegiatan remaja di lingkungan masing-masing, untuk mencegah berkumpulnya pelajar yang berpotensi memicu aksi kekerasan.
Maraknya aksi gerombolan motor ini telah menimbulkan keresahan publik, dengan laporan kejadian mulai dari tawuran, menyerang warga secara acak, hingga pembakaran sepeda motor korban. Kebijakan jam malam dan pengawasan lingkungan diharapkan dapat meredam tingkah laku negatif tersebut serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Bengkulu.



