Fajarnews.co, Balikpapan – Sebuah pembunuhan terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, pada Desember 2024. BS (53) diduga membunuh IS (korban) dengan tujuh luka tusukan setelah merasa tersinggung dimarahi oleh korban. Kejadian ini menghebohkan warga setempat, karena kedua pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.
Anak korban, Widyawati, mengungkapkan bahwa tersangka BS memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Ia mengatakan bahwa meskipun keluarga ikhlas, mereka berharap agar hukum ditegakkan secara maksimal jika ternyata BS tidak mengalami gangguan jiwa saat melakukan perbuatan tersebut. Pernyataan ini menyiratkan keraguan terhadap kondisi mental tersangka yang perlu dipastikan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang memperagakan 36 adegan, termasuk saat BS menikam korban dengan badik. Rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan secara detail urutan kejadian, dan menunjukkan bahwa BS membawa senjata tajam sebelum melaksanakan aksinya. Polisi juga telah melakukan autopsi yang mengonfirmasi tujuh luka tusukan di tubuh korban.
Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, polisi melakukan visum et repertum di Samarinda. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui apakah BS memiliki gangguan jiwa yang memengaruhi tindakannya. Wakasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Robert Devis, menyatakan bahwa meskipun keluarga tersangka menunjukkan kartu kuning yang menandakan adanya riwayat gangguan jiwa, dari pemeriksaan di kantor polisi, BS diduga kuat melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar.
BS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya, dan tindakan tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah korban memarahi BS.
Sumber : https://kaltim.tribunnews.com/2025/02/25/tersangka-pembunuhan-di-balikpapan-timur-punya-riwayat-gangguan-kejiwaan-begini-respons-anak-korban
penulis : Arnelya NL