Polda Kaltim Bongkar Laboratorium Sabu di Balikpapan, Bahan Diduga Disuplai dari Malaysia

redaksi

Fajarnews.co,Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan praktik produksi sabu skala rumahan di Kota Balikpapan yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS oleh Tim 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat lebih dari 11 gram bruto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan hasil pemeriksaan terhadap AS mengarah pada seorang pria berinisial OH yang diduga menjadi pengendali produksi sekaligus peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggerebek rumah tersangka OH di Balikpapan dan menemukan fasilitas produksi sabu di dalam kamar pelaku,” ujarnya, Minggu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah alat peracikan, bahan kimia, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu secara mandiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahan baku pembuatan sabu disebut diperoleh dari Malaysia melalui jalur yang masih didalami aparat kepolisian. Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan sindikat internasional.

Selain itu, OH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam aktivitas serupa setelah bebas dari hukuman sebelumnya.

Polda Kaltim menilai pengungkapan laboratorium narkoba rumahan ini menjadi peringatan bahwa modus peredaran narkotika di daerah terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan rumah tinggal sebagai lokasi produksi.

Kasus ini juga menambah perhatian aparat terhadap wilayah Kalimantan Timur yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkoba karena posisinya yang strategis dan memiliki akses pelabuhan internasional.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

Related Post

Tinggalkan komentar