Dua Warga Menamang Kanan Di-PHK, Pemdes Minta Distransnaker Kukar Periksa Prosesnya

redaksi

Fajarnews.co, TENGGARONG – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua warga Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat perhatian dari pemerintah desa dan lembaga adat setempat.

Dilansir dari Korankaltim.com, Dua warga yang disebut mengalami PHK tersebut adalah Fitri dan Mirna Awita. Keduanya disebut diberhentikan oleh pihak HRD PT Hamparan Sentosa, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Pemerintah Desa Menamang Kanan meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar turun tangan untuk memeriksa proses PHK tersebut. Pemdes berharap persoalan itu dapat diklarifikasi secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar dan tahapan pemberhentian kedua pekerja.

Kepala Desa Menamang Kanan, Amri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan sekaligus permohonan penyelesaian kepada Ketua Lembaga Adat sekaligus Ketua Umum Remaong Kutai Menamang, Kadir.

Menurutnya, pemerintah desa ingin memastikan kedua warganya mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangan serta memperjuangkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Desa menyampaikan keberatan terhadap perlakuan dan pemberlakuan kebijakan HRD PT Hamparan Sentosa terhadap warga Desa kami, khususnya apabila proses tersebut tidak memberikan kesempatan yang layak kepada saudari Fitri dan saudari Mirna Awita untuk memperoleh penjelasan, menyampaikan keberatan dan mempertahankan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Amri, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Fitri kepada Pemdes, dirinya telah bekerja selama puluhan tahun. Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat dalam persoalan korupsi maupun tindakan yang merugikan perusahaan.

Fitri mengaku menerima surat PHK tanpa sebelumnya mendapatkan peringatan atau kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan. Ia juga mengakui telah menandatangani dokumen PHK, namun menyebut tanda tangan tersebut diberikan dalam kondisi tertekan dan merasa dipaksa.

Karena itu, Fitri menyatakan tidak menerima dan tidak menyetujui keputusan PHK tersebut. Pemdes kemudian meminta agar keterangan tersebut diklarifikasi dengan pihak perusahaan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Pemdes juga mendorong dilakukannya pertemuan antara kedua warga dengan manajemen PT Hamparan Sentosa. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Selain itu, Pemdes meminta Distransnaker Kukar menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk memastikan proses hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyampaian keberatan semata, sehingga diperoleh kejelasan, kepastian dan penyelesaian yang dapat diterima para pihak,” harap Amri.

Pemdes Menamang Kanan menyatakan siap mendampingi kedua warganya dalam proses penyelesaian. Jika jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Ketua Lembaga Adat Desa Menamang Kanan, Kadir, juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap hubungan ketenagakerjaan di PT Hamparan Sentosa. Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian agar hak pekerja dan kepastian hubungan industrial tetap terjaga.

“Kami minta pemerintah kabupaten melalui dinas ketenagakerjaan tegas melakukan pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT Hamparan Sentosa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, harus tegas kami minta kepada pemerintah kabupaten, kasihan warga etam,” tegas Kadir.

Sementara itu, perwakilan HRD PT Hamparan Sentosa yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan adanya PHK terhadap kedua warga tersebut. Ia menyebut keputusan itu dilakukan berdasarkan arahan pimpinan perusahaan.

“Iya benar dan itu kami mengikuti perintah atasan,” ucapnya.

Surat keberatan Pemdes Menamang Kanan tersebut ditembuskan kepada Bupati Kukar, Kapolres Kukar, Kepala Distransnaker Kukar, Camat Muara Kaman, dan Kapolsek Muara Kaman.

Related Post

Tinggalkan komentar