Pakar Dorong Evaluasi Sistem Pendidikan Usai Rektor Unsoed Kena OTT KPK

redaksi

Fajarnews.co, Pakar pendidikan Indra Charismadji mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Indra menilai kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia menyebut pembenahan sistem perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali berulang.

“Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lain yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” kata Indra, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, kasus yang kembali mencoreng lingkungan perguruan tinggi negeri harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan. Ia menilai pendidikan perlu kembali ditempatkan sebagai hak dasar masyarakat.

“Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,” ujarnya.

Meski demikian, Indra meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Ia menegaskan proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya. Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini,” kata Indra.

Ia juga berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap perkara secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

“Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersebut dilakukan KPK pada Jumat (21/8/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lima tersangka lainnya terdiri atas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES yang menjabat Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Evaluasi sistem dan penguatan pengawasan dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi dalam proses pendidikan.

Related Post

Tinggalkan komentar