Pemerintah Siap Hadapi Uji Materi Patriot Bond di MK, Purbaya Pastikan Libatkan Tim Ahli Hukum

redaksi

Fajarnews.co, Pemerintah menyatakan siap menghadapi proses uji materi terhadap ketentuan mengenai Patriot Bond yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengerahkan tim ahli hukum untuk mempertahankan dasar hukum kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. Meski demikian, pemerintah optimistis dapat memberikan argumentasi yang kuat dalam persidangan.

“Kami akan menyiapkan ahli hukum yang kompeten agar dapat menjelaskan dasar pembentukan kebijakan sekaligus mempertanggungjawabkannya secara konstitusional,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).

Permohonan uji materi diajukan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur Obligasi Khusus Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara atau Patriot Bond.

Pemohon menilai ketentuan tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas bagi pembeli Patriot Bond. Mereka berpendapat aturan tersebut berpotensi membatasi penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan maupun sebagai dasar penegakan hukum perpajakan, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menyatakan yang dipersoalkan bukan keberadaan instrumen investasi Patriot Bond, melainkan norma yang dianggap memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Menurutnya, setiap instrumen investasi negara tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan tidak boleh mengesampingkan ketentuan konstitusi.

Selain itu, pemohon juga menilai pasal yang diuji berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 karena dinilai membuka ruang diskriminasi hukum dan menghambat proses penegakan hukum di bidang keuangan maupun perpajakan.

Sementara itu, pemerintah menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim. Hasil putusan nantinya akan menjadi dasar kepastian hukum terhadap pengaturan Patriot Bond dalam kerangka penguatan sektor keuangan nasional.

Related Post

Tinggalkan komentar