Fajarnews.co, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tagihan senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co setelah menyelesaikan proses audit terkait dugaan pelanggaran impor barang ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan audit yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut telah rampung dan menghasilkan kewajiban pembayaran yang saat ini masih menunggu penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Proses audit sudah selesai dan telah diterbitkan tagihan. Saat ini masih dalam tahap menunggu pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6).
Nilai tagihan tersebut terdiri atas beberapa komponen, termasuk bea masuk, pajak impor, serta denda administrasi. Dari total nilai yang ditetapkan, sekitar Rp78,5 miliar berasal dari sanksi denda atas pelanggaran kepabeanan yang ditemukan dalam proses audit.
Kasus ini berawal dari penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sejumlah gerai Tiffany & Co di Jakarta pada awal tahun. Saat itu, petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian antara barang impor yang beredar dengan dokumen kepabeanan yang dilaporkan.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap berbagai produk perhiasan bernilai tinggi yang diduga tidak tercantum secara lengkap dalam dokumen impor. Selain itu, otoritas juga mendalami indikasi pelaporan nilai barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah menilai praktik semacam itu berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan. Karena itu, pengawasan terhadap impor barang mewah terus diperketat guna memastikan seluruh kewajiban bea masuk dan pajak dipenuhi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, tiga gerai Tiffany & Co yang berada di pusat perbelanjaan Jakarta sempat menjadi objek penindakan administrasi oleh Bea Cukai sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan impor.
DJBC menegaskan pengawasan terhadap barang impor, khususnya produk bernilai tinggi, akan terus diperkuat. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan serupa dilakukan terhadap pelaku usaha lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan negara.



