Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dikenai sanksi administrasi lingkungan diketahui belum menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan. Bahkan, beberapa di antaranya telah berhenti beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum melakukan perbaikan yang diwajibkan.
Kondisi tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Taufik, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menerima aspirasi mahasiswa terkait isu lingkungan dan pertambangan di Kantor DLHK Kukar, Rabu (3/6/2026).
Menurut Taufik, sejak 2017 hingga 2025 pihaknya telah menerbitkan 143 sanksi administrasi terhadap berbagai kegiatan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Namun hingga saat ini, sebagian besar sanksi tersebut masih belum dicabut karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban perbaikan.
Ia menjelaskan, dalam kondisi normal perusahaan yang mendapat sanksi diberikan waktu untuk melakukan pembenahan terhadap temuan pelanggaran. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan hasilnya diverifikasi, sanksi dapat dicabut oleh pemerintah.
Namun dalam praktiknya, tidak semua perusahaan mampu menuntaskan proses tersebut. Beberapa perusahaan justru berhenti beroperasi sebelum melakukan perbaikan lingkungan yang diwajibkan.
“Ada perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi atau kolaps sebelum menyelesaikan kewajiban perbaikannya. Ketika ditelusuri, keberadaan pengelolanya pun sudah sulit ditemukan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, jumlah 143 sanksi administrasi tersebut tidak selalu menggambarkan jumlah perusahaan yang sama. Satu perusahaan dapat menerima lebih dari satu sanksi apabila ditemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.
Menurut Taufik, penerbitan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan lapangan, laporan masyarakat, maupun informasi yang diterima dari perusahaan sendiri. Setiap temuan kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran yang masih kerap ditemukan berkaitan dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam sejumlah pengawasan, petugas menemukan fasilitas penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, kondisi bangunan yang rusak, hingga limbah yang tercecer di area operasional.
Selain itu, masih ditemukan perusahaan yang belum melengkapi sarana keselamatan dan penanganan keadaan darurat di lokasi penyimpanan limbah.
“Hal-hal seperti tempat penyimpanan yang bocor, limbah yang tidak tertata, atau fasilitas keselamatan yang tidak tersedia berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak segera diperbaiki,” jelasnya.
Taufik menegaskan, DLHK Kukar akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah Kukar. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, pemerintah daerah akan tetap menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap perusahaan yang masih beroperasi dapat segera menuntaskan seluruh kewajiban perbaikan lingkungan agar sanksi yang diberikan dapat dicabut dan kualitas pengelolaan lingkungan tetap terjaga.



