Kubu Roy Suryo dan dr Tifa Pertanyakan Status P21 Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

redaksi

Fajarnews.co, Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa merespons pernyataan kepolisian terkait perkembangan kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), pihak kuasa hukum mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menilai pernyataan yang disampaikan penyidik belum dapat dianggap sebagai pengumuman formal karena disampaikan di sela-sela konferensi pers kasus lain dan bukan dalam agenda khusus terkait perkara yang sedang berjalan.

Menurut Refly, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum maupun kejaksaan mengenai status terbaru berkas perkara tersebut. Ia juga menilai penjelasan yang disampaikan penyidik masih belum memberikan kepastian yang cukup mengenai tahapan proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah seluruh petunjuk dan kelengkapan yang diminta jaksa dipenuhi oleh penyidik.

Dengan status tersebut, proses hukum disebut akan memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan atau tahap II. Setelah proses itu selesai, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Meski demikian, kepolisian belum mengumumkan jadwal pasti pelaksanaan pelimpahan tahap II. Koordinasi antara penyidik dan kejaksaan masih berlangsung guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyuarakan pandangan terkait polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme peradilan.

Related Post

Tinggalkan komentar