Fajarnews.co, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penguatan aturan mengenai right to be forgotten atau hak untuk menghapus jejak digital dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak berkepanjangan informasi lama di internet.
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi membuat rekam jejak seseorang di dunia digital sulit hilang, bahkan setelah individu tersebut menyelesaikan proses hukum maupun menjalani rehabilitasi sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap memunculkan stigma berkepanjangan yang dapat menghambat seseorang memperoleh pekerjaan, pendidikan, hingga kesempatan sosial lainnya karena informasi lama terus muncul di mesin pencari.
Konsep hak untuk dilupakan sendiri telah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya melalui putusan Pengadilan Eropa pada 2014 yang mengabulkan permintaan penghapusan hasil pencarian terkait kasus kebangkrutan seorang warga Spanyol.
Meski demikian, Wahyudi menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak bertujuan menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen. Mekanisme yang diusulkan hanya sebatas penghilangan tautan dari mesin pencari melalui proses de-listing atau de-indexing.
“Informasi tetap ada di sumber aslinya, namun tidak mudah ditemukan lewat pencarian umum,” ujarnya.
Kementerian HAM juga menilai kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kepentingan publik dan perlindungan data pribadi secara seimbang. Nantinya, pengadilan akan menjadi pihak yang menentukan apakah suatu informasi layak dihapus dari hasil pencarian atau tetap dipertahankan demi kepentingan publik.
Selain isu hak digital, revisi UU HAM turut membahas perlindungan data pribadi dan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap hak-hak pengguna di ruang digital.



