BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Keuangan Pemprov Kaltim, Beasiswa Gratispol Jadi Sorotan

redaksi

Fajarnews.co, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah permasalahan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Anggota Enam BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara Enam yang diwakili Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, menyampaikan salah satu temuan utama berada pada pengelolaan program Beasiswa Gratispol.

“Pengelolaan program beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran beasiswa senilai Rp1,05 miliar dan beasiswa senilai Rp2,10 miliar tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya,” ujar I Nyoman Wara dalam penyampaian laporan pemeriksaan, Senin (25/05/2026).

Selain persoalan beasiswa, BPK juga menemukan kekurangan volume belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah senilai Rp1,14 miliar. Temuan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp551,88 juta serta kelebihan pembayaran senilai Rp595,44 juta.

“BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR PERA untuk memproses potensi kelebihan pembayaran dengan memperhitungkannya pada pembayaran termin berikutnya dan atau menyetorkannya ke kas daerah,” katanya.

Temuan lainnya yakni kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPR PERA senilai Rp3,83 miliar yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama.

Meski masih menemukan sejumlah persoalan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menyatakan temuan tersebut tidak berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

“Atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, BPK memberi opini wajar tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar