Fajarnews.co, Kutai Kartanegara – DPC PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan meneruskan tuntutan dari gabungan organisasi masyarakat (Ormas) kepada pengurus partai tingkat provinsi hingga pusat.
Hal itu disampaikan perwakilan DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Darmawan usai menerima massa aksi yang mendatangi Kantor DPC PDIP Kukar di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (25/5/2026).
Menurut Rahmat, pihaknya menerima kedatangan massa aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada partai politik.
“Hari ini kami menerima teman-teman aliansi yang hadir di rumah kami, di DPC PDI Perjuangan. Pada prinsipnya kami terbuka terhadap semua masukan dan aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu tuntutan yang disampaikan massa berkaitan dengan jabatan Ketua DPRD Kukar yang saat ini dijabat kader PDI Perjuangan, Ahmad Yani.
Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa DPC PDIP Kukar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi maupun memberhentikan kader partai.
“Dalam regulasi organisasi partai, keputusan seperti itu bukan kewenangan DPC. Karena itu kami hanya menerima dan meneruskan aspirasi yang disampaikan teman-teman kepada DPD dan DPP PDI Perjuangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, massa aksi merasa keberatan terhadap sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ketua DPRD Kukar. Dari berbagai tuntutan yang dibawa, salah satunya meminta partai mengambil tindakan terhadap Ahmad Yani.
“Mereka menyampaikan adanya rasa ketersinggungan terhadap beberapa statement Ketua DPRD. Salah satu poin tuntutan mereka yakni meminta PDI Perjuangan memberhentikan Ketua DPRD,” katanya.
Meski begitu, Rahmat menegaskan seluruh keputusan nantinya tetap berada di tangan DPP PDI Perjuangan selaku pengambil kebijakan tertinggi dalam partai.
“Kami memahami keresahan yang disampaikan teman-teman. Semua aspirasi itu akan kami teruskan sesuai mekanisme partai,” pungkasnya.



