Polda Metro Tegaskan Penindakan Begal Tetap Sesuai HAM, Respons Tegas untuk Pernyataan Pigai

redaksi

Fajarnews.co, Polemik soal usulan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal kembali memanas. Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menolak keras tindakan penembakan tanpa proses hukum jelas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa setiap tindakan tegas yang dilakukan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan aturan HAM yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, polisi tidak sembarangan menggunakan senjata api saat menghadapi pelaku kejahatan jalanan. Semua tindakan telah diatur dalam Undang-Undang HAM, aturan internal Polri, hingga prosedur penggunaan kekuatan di lapangan.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami, terutama ketika pelaku membawa senjata api atau senjata tajam yang bisa membahayakan warga maupun petugas,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, tindakan tegas terukur hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika pelaku membahayakan nyawa orang lain saat proses penangkapan berlangsung.

Polda Metro juga menyoroti meningkatnya aksi brutal begal yang kerap melukai korban tanpa ragu. Karena itu, aparat menilai langkah cepat di lapangan kadang diperlukan demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak.

Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menolak pendekatan “tembak di tempat” karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pigai menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, termasuk begal dan terduga teroris, tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk menjalani proses hukum.

“Tidak boleh ada penembakan tanpa prosedur hukum yang jelas,” kata Pigai.

Menurutnya, pelaku kejahatan yang ditangkap hidup-hidup justru dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat untuk membongkar jaringan, motif, hingga pola kejahatan yang lebih luas.

Perdebatan ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta aparat bertindak lebih keras terhadap pelaku begal yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.

Usulan tersebut memicu pro dan kontra publik. Sebagian mendukung tindakan tegas demi efek jera, sementara lainnya menilai penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip HAM dan due process of law.

Related Post

Tinggalkan komentar