Fajarnews.co,Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tak biasa di tengah pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang yang menjerat pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Alih-alih lepas tangan, pemprov justru memastikan para tersangka tetap mendapatkan hak pendampingan hukum.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tim pengacara telah ditugaskan untuk mendampingi para pejabat yang kini berstatus tersangka, termasuk memberikan dukungan kepada keluarga mereka. Menurutnya, langkah ini bukan bentuk pembelaan, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Semua kami serahkan ke kejaksaan, tapi pendampingan tetap kami berikan supaya hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4).
Kasus ini sendiri menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Dinas ESDM Jatim, termasuk kepala dinas dan pejabat bidang pertambangan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungli perizinan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahkan telah menyita uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp2,3 miliar sebagai barang bukti.
Di balik proses hukum yang berjalan, Pemprov Jatim juga menyoroti kondisi mental para pegawai yang terseret kasus. Adhy mengakui tekanan psikologis menjadi tantangan tersendiri, sehingga pendampingan ini sekaligus menjadi jalur komunikasi antara pemerintah dan pihak yang sedang diperiksa.
Tak hanya itu, pemprov kini bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan, khususnya di sektor pertambangan. Dugaan adanya celah dalam mekanisme pelayanan disebut menjadi salah satu pemicu terjadinya praktik pungli.
Sorotan juga tertuju pada 19 aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer yang diduga turut menerima aliran dana ilegal. Dalam dua tahun terakhir, mereka disebut menerima uang bulanan dengan nominal bervariasi, tergantung posisi dan peran. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp707 juta dan kini berada di tangan penyidik.
Meski telah mengembalikan uang, status hukum ke-19 orang tersebut masih sebagai saksi. Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pelaksana tugas kepala dinas tengah melakukan pembinaan internal untuk memperbaiki integritas birokrasi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola perizinan di Jawa Timur. Di satu sisi, penegakan hukum terus berjalan, namun di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan memperbaiki sistem agar praktik serupa tak kembali terulang.



