Fajarnews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Fokus terbaru penyidik kini mengarah pada dugaan penerimaan uang lain di luar temuan awal.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk jaksa di Kejari HSU, Aganta Haris Saputra, yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/4).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi berkas perkara, khususnya terkait dugaan pemotongan anggaran internal dan aliran dana yang diterima tersangka.
“Penyidik mendalami potensi penerimaan lain yang berkaitan dengan tersangka,” ujarnya.
Namun, dua saksi lain yang juga dijadwalkan hadir belum memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
Kasus ini sendiri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Ketiganya kini telah ditahan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kejari HSU, rumah dinas, hingga kediaman pribadi tersangka di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Salah satu temuan mencolok adalah sebuah mobil yang diketahui milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang turut diamankan dari rumah dinas tersangka.
KPK menduga, sejak menjabat pada Agustus 2025, Albertinus telah menerima uang setidaknya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah di HSU.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Desember lalu. Kini, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap.
Dengan pendalaman yang terus dilakukan, KPK membuka peluang adanya pengembangan kasus—termasuk kemungkinan bertambahnya pihak yang terlibat dalam skandal ini.



