Fajarnews.co, Kutai Kartanegara,Rabu (08/04/2026) – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa masyarakat Kukar yang masih membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 3 seharusnya tidak lagi dibebankan biaya. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai kekeliruan yang harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Menurut Aulia, seluruh warga Kutai Kartanegara yang memiliki KTP Kukar dan masuk kategori peserta kelas 3 telah ditanggung melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga tidak semestinya membayar secara mandiri.
“Kalau masih ada masyarakat Kukar yang membayar iuran BPJS kelas 3, laporkan ke saya. Itu salah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program berobat gratis yang cukup dengan menunjukkan KTP, yang telah dijalankan pemerintah daerah untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.
“Selama KTP-nya Kutai Kartanegara, semua yang masuk kelas 3 itu dibayar oleh pemerintah. Jadi tidak boleh ada yang bayar sendiri,” ujarnya.
Namun demikian, Aulia mengakui masih adanya potensi kendala di lapangan, terutama terkait sinkronisasi data antar level pemerintahan. Ia menyebut, skema PBI terdiri dari pembiayaan dari pemerintah pusat, provinsi, dan APBD kabupaten.
Dalam kondisi tertentu, perubahan kuota di tingkat pusat maupun provinsi tidak langsung terintegrasi dengan data di daerah, sehingga menimbulkan celah atau missing link yang berdampak pada status kepesertaan warga.
“Bisa saja terjadi pengurangan kuota di pusat atau provinsi, tapi belum langsung terekap di kabupaten. Di situlah terjadi ketidaksesuaian data,” ungkapnya.
Aulia menegaskan, laporan masyarakat menjadi kunci untuk memperbaiki kondisi tersebut. Pemerintah daerah membuka ruang pengaduan dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat.
“Lapor saja. Kalau perlu sertakan kontaknya, nanti kami hubungi dan segera ditangani,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pembiayaan ini hanya berlaku bagi warga dengan KTP Kutai Kartanegara, bukan bagi penduduk luar daerah yang berdomisili sementara di Kukar.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi warga Kukar yang terbebani biaya iuran BPJS kelas 3, sekaligus memastikan program jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran.



