JK Ingatkan Risiko Pelebaran Defisit APBN di Atas 3 Persen, Dana Daerah Terancam Terganggu

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta-Kontan.co,Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengingatkan pemerintah tentang risiko memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen. Menurut JK, pelebaran defisit akan meningkatkan beban pembayaran cicilan utang dan bunga negara, yang pada akhirnya bisa membahayakan keberlanjutan pembangunan.

“Kalau utang makin besar, pembayaran cicilan dan bunganya akan naik. Persentase utang terhadap anggaran bisa mencapai 40 hingga 50 persen, dan itu sangat berbahaya,” kata JK di kediamannya di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).

JK menilai, meski saat ini defisit sulit ditekan di bawah 3 persen karena kenaikan harga minyak dunia, kapasitas anggaran untuk pembangunan akan berkurang jika defisit dibiarkan melebar. Menurutnya, pelebaran defisit hanya bisa dilakukan jika pemerintah merevisi undang-undang yang mengatur batas defisit.

Selain itu, JK menyoroti alokasi transfer ke daerah (TKD) yang saat ini hanya tersisa 17 persen. Ia menegaskan, rendahnya alokasi ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di daerah. “Daerah adalah bagian penting dari negara, jangan sampai pembangunan di sana terhambat,” ujar JK.

Prediksi defisit APBN memang diperkirakan akan berada di atas 3 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya memaparkan skenario defisit antara 3,18 hingga 4,06 persen jika harga minyak dunia terus naik dan nilai tukar rupiah melemah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN. Ia menambahkan, batas defisit 3 persen yang selama ini dijaga Indonesia sebenarnya relatif lebih rendah dibandingkan negara lain di dunia.

JK juga menyinggung bahwa defisit yang melebar akan membatasi kapasitas pembangunan, sehingga pemerintah harus berhati-hati menjaga keseimbangan antara belanja negara dan utang.

Related Post

Tinggalkan komentar