KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

redaksi

Fajarnews.co,Jakarta CNN Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pada Selasa (17/3), penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemanggilan tersebut dilakukan tidak lama setelah KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Gus Alex sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA hari ini sebagai tersangka. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024. Dalam perkembangan awal, lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal penyidikan, tiga pihak sempat dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Yaqut sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Setelah putusan itu, KPK resmi menahan Yaqut sehari kemudian di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex menjadi langkah lanjutan KPK untuk mendalami peran para pihak dalam dugaan penyimpangan distribusi kuota haji tersebut.

Related Post

Tinggalkan komentar