635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

redaksi

Fajarnews.co,Kutai Kartanegara, Rabu (11/03/2026) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Total terdapat 635 orang WBP yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana pada momen Lebaran tahun ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menyampaikan bahwa hingga 11 Maret 2026, jumlah penghuni lapas tercatat 1.333 orang, dengan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas hingga sekitar 320 persen.

Menurutnya, dari jumlah tersebut terdapat 1.172 warga binaan beragama Islam, dan sebanyak 635 orang di antaranya telah diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri.

“Pada Lebaran tahun ini, dari total warga binaan yang beragama Islam, sebanyak 635 orang kami ajukan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya.

Dari jumlah usulan tersebut, delapan orang di antaranya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yakni remisi yang memungkinkan narapidana langsung bebas pada hari pemberian remisi.

Namun demikian, Suparman menjelaskan bahwa dua orang dari penerima RK II masih harus menjalani pidana kurungan pengganti, sehingga tidak langsung bebas sepenuhnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Sebelum diusulkan, setiap warga binaan terlebih dahulu menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang tersebut bertujuan menilai apakah warga binaan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk menerima remisi.

Secara substantif, warga binaan harus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas. Sementara secara administratif, mereka harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta memiliki kelengkapan dokumen hukum.

Suparman juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat maupun warga binaan untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik pelanggaran dalam proses tersebut.

“Jika ada yang menemukan pelanggaran dalam proses pengusulan remisi ini, jangan ragu untuk melaporkannya. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Related Post

Tinggalkan komentar