Fajarnews.co, Antara- Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun kebijakan insentif bagi industri perfilman guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan mendorong Jakarta menjadi pusat produksi film di Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan perumusan kebijakan tersebut dibahas bersama pelaku industri film dan pengelola bioskop di Balai Kota. Pemerintah daerah menargetkan regulasi yang disusun dapat mendukung peningkatan produksi film nasional.
Dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan hingga pembebasan pajak. Selain itu, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025, pajak jasa hiburan untuk penayangan film nasional di bioskop telah dipangkas hingga 50 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menilai kolaborasi pemerintah dan pelaku industri penting untuk membangun ekosistem perfilman yang kuat dan berdaya saing global.
Data Pemprov menunjukkan penerimaan pajak dari sektor bioskop mencapai sekitar Rp81 miliar pada 2023, turun menjadi Rp72 miliar pada 2024, dan kembali meningkat hingga lebih dari Rp84 miliar pada 2025. Kebijakan insentif diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan sektor ini sekaligus menarik lebih banyak produksi film di Jakarta.



