Fajarnews.co,Sidang pembacaan vonis terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3). Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu yang diungkap di perairan Karimun.
Menjelang putusan majelis hakim, suasana haru menyelimuti keluarga terdakwa. Ibunda Fandi, Nirwana, mengaku diliputi rasa cemas menghadapi sidang akhir tersebut. Ia khawatir putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan keluarga.
Sebagai orang tua, Nirwana menyatakan hanya bisa berdoa agar anak sulungnya itu dibebaskan. Ia meyakini Fandi tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker tersebut. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, Fandi disebut baru mengetahui isi kapal setelah dilakukan penindakan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 lalu.
Keluarga menilai Fandi hanya bekerja sebagai ABK dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka pun berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Apabila putusan menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati, pihak keluarga memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. “Kami akan terus berjuang,” ujar Nirwana.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi III DPR RI sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi untuk mendalami perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait penanganan perkara tersebut. DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menindaklanjuti pernyataan jaksa yang menyinggung dugaan intervensi dalam proses hukum.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Fandi bersama sejumlah terdakwa lain sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu melalui kapal Sea Dragon. Beberapa nama lain yang disebut dalam dakwaan diadili secara terpisah, sementara satu orang lainnya masih berstatus buronan.
Sidang vonis yang akan digelar hari ini menjadi penentu nasib Fandi dalam perkara yang menyita perhatian nasional tersebut.



