Fajarnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan pemalsuan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dugaan ini melibatkan penggunaan cukai palsu maupun cukai dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini terkait perbedaan tarif cukai rokok buatan mesin dan tangan. Indikasi sementara menunjukkan keterlibatan oknum pegawai Ditjen Bea Cukai dalam pemberian cukai dengan tarif lebih rendah dan jumlah berlebih, sehingga merugikan negara.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Selain Bayu, sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan, turut dijerat KPK.
Kasus ini juga menyeret pihak swasta, antara lain pemilik Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, serta Manajer Operasional, Dedy Kurniawan, yang diduga memberi suap kepada pejabat Bea Cukai. Seluruh tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal terkait suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Tipikor.
Penyidik KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana terkait dugaan suap dan pemalsuan cukai ini.



